Workshop Pengembangan Kurikulum Merdeka | Politeknik Pos Indonesia

 




HUMAS POLTEKPOS, BANDUNG - Kegiatan ini merupakan sebuah program dari kementrian pendidikan dan budaya (KEMENDIKBUD) yaitu terkait Kampus Merdeka yang dilakukan secara berkala yang mengaitkan dengan link and match bagaimana kita meramu kurikulum bukan hanya dengan para agen divisi melainkan dengan para praktisi agar kurikulum kita bisa link and match dengan dunia industri, sehingga nanti dalam program magang/internship industri dapat terlibat disana.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Ir. Agus Purnomo, MT selaku Direktur Politeknik Pos Indonesia, Dindin Sulaeman selaku Narasumber dari Politeknik Manufaktur Negeri Bandung, para Wakil Direktur, Ketua Program Studi serta para/GKM dari Politeknik Pos Indonesia. Dilaksanakan melalui media telekonferensi pada Jumat, (08/01/2021).

"Dalam program ini Politeknik Pos Indonesia berfokus ke pembahasan kurikulum yang terkait dengan hak belajar 3 semester di luar  program studi. Harapan kami untuk kedepan semoga program kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.” Ujar Direktur Politeknik Pos Indonesia.


Dindin Sulaeman menjelaskan, Kegiatan ini merupakan arahan dari Presiden RI Jokowi, tentang bagaimana pencapaian visi 2045 melalui tranformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya man
usia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi.

Kegiatan ini mengenai Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dari arahan Presiden RI ini maka KEMENDIKBUD melalui biro perencanaan dan SDM membangun strategi diantaranya, Layanan Dasar dan Perlindungan Sosial, Produktifitas, Pembangunan Karakter.

Dari Strategi tersebut muncul sebuah ide, untuk dikembangkanya Merdeka Belajar yang bertujuan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dari seluruh rakyat Indonesia. Kegaitan ini perlu didukung oleh Institusi Pendidikan, Dunia Usaha/Industri, Guru/Dosen, Masyarakat, dan Keluarga.

Dari program Merdeka Belajar ini KEMENDIKBUD membuat Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) yang berkaitanya dengan bahasan dalam kegiatan ini yaitu untuk meningkatankan presentase lulusan pendidikan vokasi yang mendapatkan pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan, dan presentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen DIKSI) mendorong terwujudnya Link and Match dimana kampus vokasi serta lembaga penelitian keterampilan di Indonesia dapat melibatkan program industri dan kurikulum di institusi perguruan tinggi.

Pelaksanan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun di luar Program Studi, untuk pilihan kegaitan diluar kampus diantaranya, Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, Penelitian /Riset, Proyek Kemanuasiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi/Proyek Independen, Membangun Desa/Kerja Nyata Tematik.

Hak Belajar 3 Semester di luar Program Studi dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 15 diantaranya, Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama anatara Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil diakui melalui mekanisme transfer Satuan Kredit Semester” [ayat:3], “Proses pembelajaran di luar Program Studi merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementrian dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi”[ayat:4], “Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan dibawah bimbingan dosen”[ayat:5], “Proses pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan”[ayat:6].

Pemenuhan masa dan beban belajar dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18 diantaranya, Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau program sarjana terapan dimana seluruh proses Pembelajaran dalam Program studi pada Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar atau mengikuti proses pembelajaran di dalam Program studi untuk memenuhi sebagai masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses Pembelajaran di luar Program studi.

Hak Belajar 3 Semester di luar Program Studi dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18 Ayat 2 & 3 diantaranya, Fasilitas oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran: Kesatu, Paling sedikit 4 semester dan paling lama 11 semester merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi. Kedua, Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS. Ketiga, Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.

Dalam Simulasi Proses Merdeka Belajar, Mahasiswa mendaftar Magang (memiliki MK pada system KRS yang bias diambil di Luar PT/Magang/Luar Prodi), Mahasiswa mengikuti seleksi administratif dan akademik sesuai dengan Mekanisme Perusahaan/PT lain, Mahaiswa Lulus Seleksi dilakukan oleh industry/PT lain, Mahasiswa Magang/Kuliah di PT lain/Prodi lain, PT Asal melaporkan ke PDDikti, Nilai diinput dalam KHS, Konversi nilai dan Pengakuan SKS, Mahasiwa mendapatkan nilai dari PT/Prodi lain/Industri dan dapat Sertifikat Magang, Proses Penilaian dilakukan oleh Dosen Pembimbing bersama dengan Pembimbing Industri/Dosen dari PT Penerima/Prodi Penerima.

Dengan demikain, tantangan utama pelaksanaan kampus merdeka adalah penyamaan konsep bahwa perguruan tinggi merupakan organisasi yang dinamis yang mengikuti perubahan zaman. Peran sebagai organisasi hybrid menjadi penting bagi perguruan tinggi sehingga dapat berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan Indonesia. 

No comments:

Powered by Blogger.