Workshop Pengembangan Kurikulum Merdeka | Politeknik Pos Indonesia
usia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi.
Kegiatan ini mengenai Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM),
dari arahan Presiden RI ini maka KEMENDIKBUD melalui biro perencanaan dan SDM
membangun strategi diantaranya, Layanan Dasar dan Perlindungan Sosial, Produktifitas,
Pembangunan Karakter.
Dari Strategi tersebut muncul sebuah ide, untuk dikembangkanya
Merdeka Belajar yang bertujuan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas
dari seluruh rakyat Indonesia. Kegaitan ini perlu didukung oleh Institusi
Pendidikan, Dunia Usaha/Industri, Guru/Dosen, Masyarakat, dan Keluarga.
Dari program Merdeka Belajar ini KEMENDIKBUD membuat Indikator
Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) yang berkaitanya dengan bahasan dalam kegiatan
ini yaitu untuk meningkatankan presentase lulusan pendidikan vokasi yang
mendapatkan pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan, dan presentase lulusan
PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen DIKSI)
mendorong terwujudnya Link and Match dimana kampus vokasi serta lembaga
penelitian keterampilan di Indonesia dapat melibatkan program industri dan kurikulum
di institusi perguruan tinggi.
Pelaksanan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun
di luar Program Studi, untuk pilihan kegaitan diluar kampus diantaranya,
Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan,
Penelitian /Riset, Proyek Kemanuasiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi/Proyek
Independen, Membangun Desa/Kerja Nyata Tematik.
Hak Belajar 3 Semester di luar Program Studi dalam
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal
15 diantaranya, Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan
berdasarkan perjanjian kerja sama anatara Perguruan Tinggi dengan Perguruan
Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil diakui melalui mekanisme
transfer Satuan Kredit Semester” [ayat:3], “Proses pembelajaran di luar Program
Studi merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementrian
dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi”[ayat:4], “Proses Pembelajaran di luar
Program Studi dilaksanakan dibawah bimbingan dosen”[ayat:5], “Proses
pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan
program sarjana terapan di luar bidang kesehatan”[ayat:6].
Pemenuhan masa dan beban belajar dalam Permendikbud No. 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18 diantaranya,
Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau program
sarjana terapan dimana seluruh proses Pembelajaran dalam Program studi pada
Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar atau mengikuti proses
pembelajaran di dalam Program studi untuk memenuhi sebagai masa dan beban belajar
dan sisanya mengikuti proses Pembelajaran di luar Program studi.
Hak Belajar 3 Semester di luar Program Studi dalam
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal
18 Ayat 2 & 3 diantaranya, Fasilitas oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan
masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran: Kesatu, Paling sedikit 4
semester dan paling lama 11 semester merupakan Pembelajaran di dalam Program
Studi. Kedua, Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2
semester atau setara dengan 40 SKS. Ketiga, Dapat mengambil SKS di program studi
yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara
dengan 20 SKS.
Dalam Simulasi Proses Merdeka Belajar, Mahasiswa mendaftar
Magang (memiliki MK pada system KRS yang bias diambil di Luar PT/Magang/Luar
Prodi), Mahasiswa mengikuti seleksi administratif dan akademik sesuai dengan
Mekanisme Perusahaan/PT lain, Mahaiswa Lulus Seleksi dilakukan oleh industry/PT
lain, Mahasiswa Magang/Kuliah di PT lain/Prodi lain, PT Asal melaporkan ke
PDDikti, Nilai diinput dalam KHS, Konversi nilai dan Pengakuan SKS, Mahasiwa
mendapatkan nilai dari PT/Prodi lain/Industri dan dapat Sertifikat Magang,
Proses Penilaian dilakukan oleh Dosen Pembimbing bersama dengan Pembimbing
Industri/Dosen dari PT Penerima/Prodi Penerima.
Dengan demikain, tantangan utama pelaksanaan kampus merdeka
adalah penyamaan konsep bahwa perguruan tinggi merupakan organisasi yang
dinamis yang mengikuti perubahan zaman. Peran sebagai organisasi hybrid menjadi
penting bagi perguruan tinggi sehingga dapat berkontribusi secara nyata untuk
meningkatkan ekonomi kerakyatan Indonesia.
No comments: