Workshop Pengembanngan Kurikulum Merdeka Belajar Hari ke- 3 | Politeknik Pos Indonesia


 

HUMAS POLTEKPOS, BANDUNG – Kegiatan ini membahas terkait merdeka belajar kampus merdeka, dalam salah satu indikator perguruan tinggi di LLDIKTI Wilayah IV belum banyak Perguruan Tinggi yang mengimplementasikan merdeka belajar dikarenakan keterbatasan inforomasi. Menurut hasil survey di pertengahan tahun 2020 dari data BELMAWA ada sekitar 60 perguruan tinggi yang sudah mengimplementasikan merdeka belajar. 

Kegiatan ini dilaksanakan melalui media telekonferensi pada hari Jumat, (13/01/2021). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Agus Supriatna, S.Sos., M.Si dari LLDIKTI Wilayah IV, dan dihadiri oleh Direktur Politeknik Pos Indonesia Dr. Ir. Agus Purnomo, MT., para Wakil Direktur, Ketua Program Studi serta para/GKM dari Politeknik Pos Indonesia.

Adanya kebijakan terbaru korelasi dengan merdeka belajar ini, diantaranya hibah/bantuan untuk perguruan tinggi yang mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar dengan persyaratan bagi perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa minimal 3000 mahasiswa. Adapun program Bangkit merupakan program pendidikan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan di lanjutkan pada tahun 2021 atas kerjasama antara KEMENDIKBUD dengan Google untuk mahasiswa yang ingin mempelajari dasar-dasar Machine Learning, Pemrograman Android, atau Cloud Computing, dan akan ditawarkan melalui Kampus Merdeka (kategori Studi Independen) dengan persyaratan jenjang Strata-1 (S1) atau Diploma 4 (D4) dengan bahasa penggantar yaitu bahasan Inggris.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan suatu konsep yang di perkenalkan oleh KEMENDIKBUD kepada perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar mendapatkan pengalaman 3 semester atau 2 semester diluar perguruan tinggi. Kegiatan ini di dasari dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT), PP Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan Pengelolaan PT, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI, Peraturan Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional PT, dan Peraturan LLDIKTI 4 (Panduan MBKM). Ada 4 kebijakan dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka, diantaranya Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Mahasiswa Belajar 3 Semester Di Luar Program Studi.

Dalam rencana pembelajaran di luar program studi ada delapan kegiatan, diantaranya magang/praktik industri, mengajar di sekolah, proyek kemanusiaan, studi/proyek independen, wirausaha, penelitian/riset, pertukaran pelajar, dan proyek desa. Adapun usulan mekanisme di luar kampus diantaranya, program studi menentukan rambu-rambu mata kuliah yang relevan dengan profil lulusan, membuat rekomendasi mata kuliah yang relevan dengan profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan, sosialisasi oleh program studi dan ddosen pembimbing akademik kepada mahasiswa, kontrak mata kuliah oleh mahasiswa prodi sendiri kepada luar prodi.

Beberapa mekanisme yang harus Program Studi lakukan dalam Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, diantaranya menetapkan perguruan tinggi dalam negeri yang relevan, melakukan kerja sama (MoU, MoA, atas PKS), pelaksanaan program & monitoring, integrasi mata kuliah dengan sistem akademik Universitas/PT.

Agus Supriatna, S.Sos., M.Si, dalam penjelasan mengenai materi sebelumnya menambahkan bahwa informasi mengenai Pengembangan Program Magang Di Dunia Industri dan Dunia Usaha dimana diperlukannya konsep Link and Match antara Perguruan Tinggi dan Dunia Kerja/DU-DI. Problematika yang dihadapi dalam dunia pendidikan dimana yang diharapkan oleh industri/DUDI yaitu kompetensi, sementara yang dihasilkan oleh perguruan tinggi adalah lulusan yang hanya memiliki ijazah tanpa kompetensi yang spesifik. Komptensi yang ideal adalah kompetensi dan ijazah, dimana mahasiswa memiliki kemampuan/kompetensi hard skill dan soft skill. "Melalui konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini diharapkan akan meminimalisir gap antara kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan di dunia usaha dan dunia industri" ujarnya.


No comments:

Powered by Blogger.